Jelajahi BDT NEWS

Kuota Penangkapan Tuna Sirip Biru Tak Berubah 15 Tahun, KKP Minta Ditambah

Dalam forum tersebut, KKP akan mengajukan kuota tambahan untuk penangkapan ikan tuna sirip biru selatan.

finance.detik.com (Sumber) via Detik Finance • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 2 minggu yang lalu
2 menit baca 0

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menghadiri agenda Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) di Brussel. Dalam forum tersebut, KKP akan mengajukan penambahan kuota penangkapan tuna sirip biru selatan untuk Indonesia.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan, kuota tuna sirip biru selatan Indonesia saat ini hanya sekitar 5 persen dibandingkan dengan negara-negara lain. Menurut dia, kuota penangkapan ikan tersebut juga tidak berubah selama 15 tahun terakhir.

"Besok, Sabtu malam saya berangkat ke Brussel untuk rapat tentang kuota tuna kita, kuota tuna biru kita, CCSBT. Ya di mana kuota biru Indonesia ini sudah 15 tahun hanya dikasih jatah 1.300 ton setahun. Kita ingin berjuang. Kita punya laut begitu luas, kenapa cuma 1.300 ton?" kata Latif dalam sambutannya di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Latif menuturkan, Indonesia akan mengajukan penambahan kuota penangkapan menjadi 15 persen dari sebelumnya 5 persen. Ia mengaku telah memperoleh persetujuan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk mengusulkan penambahan kuota tersebut.

"Kita minta Pak Menteri. Tahun lalu kita melaksanakan di Bali, tuan rumah. Tahun ini di Brussel kita minta, yang sebelumnya 5% jadi 15%," ujarnya.

Namun, Trenggono memberikan sejumlah syarat untuk pengajuan penambahan kuota tersebut, termasuk terkait alat tangkap dan kesiapan kapal-kapal perikanan.

Sejalan dengan itu, KKP menerbitkan pedoman pencegahan dan penanganan alat penangkapan ikan yang tertinggal, hilang, atau dibuang di laut (ALDFG), serta alat penangkapan ikan yang habis masa pakai atau rusak (EOLFG). Pedoman tersebut menjadi langkah awal untuk membangun sistem pengelolaan terpadu, mulai dari pencegahan hingga penanganan alat tangkap yang tidak terpakai.

"Melakukan pencegahan sejauh mungkin, ini lebih penting, meningkatkan budaya, kultur, orang untuk dia peduli terhadap, katakanlah penanganan pengelolaan alat-alat tangkap ini yang berpotensi kemudian tertinggal, dibuang sembarangan dan sebagainya," jelasnya.

Ia menambahkan, pedoman tersebut juga dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) sebagai landasan hukum pelaksanaan program. Dalam pelaksanaannya, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait dengan dukungan dari Agence Française de Développement (AFD).

Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan program berjalan efektif dan menyempurnakannya apabila ditemukan kekurangan. Menurut Latif, upaya tersebut diharapkan dapat menjaga kebersihan laut serta kualitas ikan yang diperoleh nelayan.

"Pelaku-pelaku usaha kita juga hasil produksinya tetap baik untuk memenuhi kebutuhan pangan Indonesia, dan juga mungkin yang paling utama ekspor, sehingga meningkatkan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP kita, untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia," pungkasnya.

(acd/acd)

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK