Pemerintah Blokir 4,1 Juta Konten Judi Online, Tekan Kejahatan Transnasional
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah konsisten memutus akses terhadap konten judi online (judol) untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan transnasional yang terus memburu korban di Indonesia.
Upaya tersebut perlu dilakukan secara konsisten. Sebab, setelah satu akses diputus, pelaku kembali membuat situs, akun, atau menggunakan jalur lain untuk menyebarkan promosi perjudian, termasuk melalui kolom komentar di platform digital.
“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” kata Meutya dalam talkshow bertajuk “Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark Sudirman, Jakarta, Kamis.
Kementerian Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital tercatat telah menangani dan memblokir akses terhadap 4,1 juta konten judi online selama periode 20 Oktober 2024 hingga 28 September 2026.
Dalam acara yang sekaligus meluncurkan program literasi bahaya judi online itu, disebutkan bahwa selama dua tahun masa kerja Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto, konten judi online paling banyak ditemukan dan diputus aksesnya berasal dari situs website dan alamat IP, dengan total 3,6 juta konten.
“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar (Dirjen Pengawasan Ruang Digital), IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujar Meutya.
Menurut Meutya, pola “memutus satu akses, tumbuh seribu akses” menunjukkan judi online bukan sekadar pelanggaran, melainkan aktivitas dengan karakter kejahatan transnasional. Infrastruktur yang digunakan pelaku dapat berada di luar Indonesia, sementara masyarakat Indonesia menjadi sasaran.
Pemerintah akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait. Langkah itu dilakukan untuk mengejar bukan hanya konten, tetapi juga pihak yang berada di balik aktivitas perjudian.
Meutya menegaskan pemutusan akses harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan yang mengoperasikan perjudian.
Tanpa tindakan terhadap aktor di baliknya, situs dan saluran baru akan terus bermunculan untuk mempromosikan aktivitas yang melanggar hukum.
Pemerintah tidak ingin pemutusan akses menjadi siklus tanpa akhir tanpa upaya memutus sumber aktivitas perjudian.
“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, Meutya menegaskan industri digital juga bertanggung jawab mencegah layanan mereka dimanfaatkan sebagai jalur distribusi judi online.
Pemerintah akan terus mendorong platform dan penyelenggara layanan digital memperkuat sistem deteksi, pencegahan, dan penanganan konten perjudian. Upaya itu termasuk mengantisipasi penyebaran melalui fitur interaksi pengguna, seperti kolom komentar.
“Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” kata Meutya.
Masyarakat juga dapat berperan sebagai pengawas ruang digital dengan menemukan konten perjudian yang terus berubah, berpindah, dan mengincar korban.
Meutya mengajak pelaku UMKM, mahasiswa, komunitas, serta seluruh masyarakat tidak membiarkan konten judi online beredar. Ia meminta masyarakat melaporkannya melalui kanal resmi agar segera ditindaklanjuti.
“Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga,” kata Meutya.
Meutya mengingatkan dampak judi online dapat menimpa siapa saja tanpa mengenal usia maupun status sosial. Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat edukasi dan literasi digital sekaligus menutup celah yang dimanfaatkan pelaku untuk menjangkau masyarakat.
“Yang terdampak bisa saja diri kita, keluarga kita, anak kita, orang tua. Banyak juga. Jadi tidak mengenal usia, tidak mengenal status sosial,” katanya.
Pemerintah, lanjut Meutya, akan terus mengintervensi konten perjudian dan mempersempit ruang gerak pelaku. Sementara itu, penegakan hukum dilakukan untuk mengejar pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
Ia mengajak industri dan masyarakat mengambil bagian dalam upaya tersebut agar ruang digital Indonesia tidak mudah dimanfaatkan jaringan perjudian.
“Kita saling bantu, saling jaga, silakan lapor,” ujar Meutya.