Jakarta — Bareskrim Polri bakal mengawasi langsung aktivitas di Bursa Efek Indonesia. Langkah ini diambil menyusul temuan pelanggaran hukum oleh beberapa emiten yang sebelumnya telah diperiksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Polri Suyudi Ario Seto menyatakan tim dari Bareskrim akan menindaklanjuti setiap informasi dan pengaduan terkait potensi pelanggaran hukum di pasar modal.
"Kami dari Polri akan menurunkan tim dari Bareskrim sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami terima mengenai dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal, dengan alat bukti yang akan kami kumpulkan," kata Suyudi dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jumat (16/10/2026).
OJK telah lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap tiga emiten yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi tinggi. Ketiga emiten itu分别是 PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi menjelaskan, pada kasus DSSA, OJK memeriksa perdagangan saham mulai tahun 2023 hingga 2026. Hasilnya, ditemukan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal.
OJK melakukan permintaan data dan dokumen kepada anggota bursa terkait, sekaligus menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham DSSA. Selain itu, pemanggilan terhadap para pihak yang diduga melanggar juga dilakukan, meliputi 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.
"Tindakan manipulasi pasar dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan," terang Hasan dalam kesempatan yang sama.
Sebagai tindak lanjut pemeriksaan insentif tersebut, OJK juga menemukan bukti pelanggaran oleh direksi DSSA. Langkah pembekuan izin individu terhadap direksi perusahaan efek yang terlibat kemudian dilakukan.
Pada saham BREN dan CUAN, Hasan memaparkan OJK telah memeriksa proses penawaran umum kedua saham tersebut dan menemukan dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal. Pemeriksaan menunjukkan bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan bagi sekelompok pihak tertentu yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali.
OJK pun meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. Penelusuran aliran dana dari pihak-pihak terkait dengan penawaran umum BREN dan CUAN juga dilakukan.
Hasan menyampaikan temuan berupa tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana pihak terkait pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas diri.
Kondisi tersebut menyebabkan terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu, sehingga saham yang beredar di pasar menjadi sangat terbatas. Hasan menambahkan, terdapat pula keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas pelanggaran transaksi saham DSSA maupun kegiatan pemesanan saham BREN dan CUAN.
(acd/acd)