Surabaya, BeritaDuniaTerbaru.com -- Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap pasangan suami istri berinisial WJ (37) dan IM (52) asal Kabupaten Jember. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam kasus ini, tujuh anak di bawah umur dieksploitasi dan dijual sebagai pekerja seks komersial. Ketujuh korban perempuan itu berusia antara 13 hingga 17 tahun dan diketahui berasal dari wilayah Jawa Tengah serta Jawa Barat.
"Perannya adalah melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dengan cara menjual kepada lelaki hidung belang untuk memperoleh keuntungan pribadinya," kata Direktur Reserse PPA dan PPO Puma, Jumat (16/10).
Kasus ini bermula ketika salah satu tersangka yang berasal dari kampung yang sama dengan beberapa korban di Jawa Tengah menawarkan pekerjaan di sebuah tempat hiburan malam atau karaoke di Jawa Timur. Karena terhimpit faktor ekonomi dan putus sekolah, para korban akhirnya menerima tawaran tersebut.
Namun begitu tiba di Jember, tujuh anak di bawah umur itu justru dipaksa melayani nafsu pria. Para korban dieksploitasi selama kurun waktu satu hingga dua minggu. Selama rentang waktu singkat itu, setiap anak diduga dipaksa melayani lebih dari 15 pria. Para korban juga dipaksa menggunakan alat kontrasepsi selama mengalami eksploitasi seksual.
Kasus ini terungkap secara dramatis ketika empat dari tujuh korban nekat melarikan diri dari Jember menuju Terminal Purabaya di Sidoarjo. Tersangka bahkan mengejar para korban hingga ke area terminal.
"Sampai kemudian dikejar oleh tersangka. Dan kemudian kasus ini sempat diamankan oleh petugas terminal dan dilaporkan," tutur Puma.
Berbekal laporan tersebut, Ditres PPA-PPO langsung bergerak dan mengembangkan kasus ke tempat kejadian perkara di Jember. Polisi kemudian menyelamatkan tiga anak lainnya yang masih berada dalam cengkeraman tersangka.
Saat ini, polisi masih terus mendalami perkara untuk melacak kemungkinan adanya korban lain serta menghitung total keuntungan haram yang diraup tersangka. Motif utama yang sementara terungkap adalah mencari keuntungan pribadi lewat eksploitasi anak.
Atas perbuatannya, WJ dan IM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.