Jelajahi BDT NEWS

Negosiasi di Balik Dugaan Suap Rp 400 Juta Bupati Klaten ke BPK

KPK menangkap Bupati Klaten dan Kepala BPJ Jateng pada 15 Oktober 2026.

liputan6.com (Sumber) via Liputan6 News • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 1 jam yang lalu
2 menit baca 0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permintaan uang Rp 600 juta oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Uang tersebut diduga diminta untuk mengondisikan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten. Usai proses tawar-menawar, keduanya disebut sepakat pada angka Rp 400 juta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, dugaan ini berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Hal itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Jawa Tengah pada April 2026 menemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar sekitar Rp 5 miliar.

"Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar yang terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar," kata Taufik.

Hamenang kemudian bertemu dengan Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto, Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jawa Tengah Iwan Hery Setiawan, serta Ahmad Luthfi di Semarang. Menurut Taufik, pertemuan itu membahas upaya agar dua temuan kelebihan pembayaran tersebut tidak dicantumkan dalam LHP BPK.

Dalam pertemuan lanjutan, Ahmad Luthfi disebut meminta Hamenang memberikan "support" Rp 600 juta.

"Dalam pertemuan tersebut, ALU (Ahmad Luthfi) menyampaikan permintaan kepada HWI (Hamenang) dengan mengatakan 'tolong support kami Rp 600 juta'. Ini bahasa permintaan dari ALU," terang Taufik.

Hamenang keberatan dan mengajukan negosiasi. Keduanya pun sepakat مبلغ tersebut diturunkan menjadi Rp 400 juta.

Setelah kesepakatan dicapai, Hamenang kemudian convene dengan Penjabat Sekretaris Daerah Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Klaten Muh Himawan Purnomo.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK