Jelajahi BDT NEWS

Bupati Klaten Terima Suap untuk Bayar Utang Pilkada Rp1,90 Miliar

KPK mengungkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menggunakan uang hasil suap untuk melunasi utang dalam pencalonan kepala daerah sebesar Rp1,90 miliar.

cnnindonesia.com (Sumber) via CNN Nasional • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 1 jam yang lalu
2 menit baca 0

Jakarta, BeritaDuniaTerbaru.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) menggunakan uang hasil suap untuk melunasi utang pencalonan kepala daerah sebesar Rp1,90 miliar.

Dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10), Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Klaten, Hamenang secara rutin menerima uang dari sejumlah kontraktor dan penyedia jasa di wilayah Klaten dengan total lebih dari Rp2 miliar.

Sebagian besar dana tersebut berasal dari Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) yang menyerahkan uang melalui Rizqan Iryawan alias RZI yang saat itu menjabat Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

"Dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional," kata Taufik.

Selain dari kontraktor, pada 2026 Hamenang juga pernah menerima uang dari aktivitas tambang galian C sebesar Rp245 juta. Ia pun diketahui menerima penerimaan rutin dari sejumlah organisasi dan usaha daerah sejak 2025 yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar.

Tak berhenti di situ, sejak 2025 Hamenang juga diketahui melakukan pungutan upah secara rutin di lingkungan pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten yang totalnya mencapai Rp1,2 miliar.

Dengan demikian, selama kurang lebih dua tahun menjabat sebagai Bupati, KPK menghitung total pemasukan yang diterima Hamenang dalam bentuk suap maupun pungutan mencapai sekitar Rp4,3 miliar.

Hamenang kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan pungutan upah. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Hamenang, KPK turut menetapkan dua tersangka lain, yaitu Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pihak swasta Amin Wahyu Utomo.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 16 Oktober hingga November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK