Denpasar - Penyewaan sepeda motor menjamur di Bali, tetapi sebagian besar diduga belum mengantongi izin. Pemerintah Provinsi Bali mencatat, usaha penyewaan sepeda motor yang berizin tidak lebih dari lima, sedangkan praktiknya diperkirakan mencapai 400-500 usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara mengatakan jumlah usaha penyewaan sepeda motor di Bali bisa mencapai 400-500.
"Yang paling masif itu penyewaan sepeda motor. Penyewaan sepeda motor yang berizin oleh PMA di Bali tidak lebih dari lima, tapi praktiknya itu bisa sampai 400 sampai 500," kata Sukra Negara, Kamis (1/10/2026).
Menurut Sukra Negara, kondisi tersebut berkaitan dengan dugaan masuknya modal asing ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang semestinya menjadi ruang bagi pelaku usaha lokal.
Selain penyewaan sepeda motor, sektor lain yang turut disorot meliputi salon, fotografi, dan perdagangan eceran. Sukra mengatakan masuknya modal asing ke sejumlah usaha tersebut diduga melibatkan kerja sama dengan pihak lokal.
"Cara mereka apa? Mereka kan karena kerja sama dengan orang lokal juga," kata dia.
Pemprov Bali juga menemukan dugaan penggunaan skema nominee, yakni pencantuman nama warga negara Indonesia (WNI) dalam kepemilikan perusahaan yang diduga sebenarnya dikendalikan oleh warga negara asing.
"Praktik nomine sistemik, yaitu dengan menggunakan nama WNI sebagai pemegang saham untuk WNA non-WNI," kata Sukra.
Menurutnya, praktik tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan investasi asing di Bali. Pengawasan tidak hanya dilakukan saat perusahaan mengurus izin, tetapi juga untuk memastikan kegiatan usaha di lapangan sesuai dengan izin yang dimiliki.
Satu Alamat Bisa Dipakai Puluhan Perusahaan
DPMPTSP Bali juga menemukan penggunaan virtual office oleh sejumlah perusahaan. Dalam penelusuran, satu alamat kantor bahkan tercatat digunakan oleh puluhan perusahaan berbeda.
Sukra mencontohkan sebuah ruko yang tercatat memiliki sekitar 28 Nomor Induk Berusaha (NIB). Temuan serupa juga disebut terdapat di sejumlah lokasi lain.
"Jadi, kami jumpai di Negara, di Jembrana, kemudian ada di sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai. Satu kantor NIB-nya lebih dari 22," kata dia.
Menurut Sukra, penggunaan virtual office menjadi perhatian ketika izin perusahaan tercatat untuk satu jenis kegiatan, tetapi aktivitas di lapangan diduga menyasar sektor usaha lain.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pengawasan investasi yang dilakukan Pemprov Bali bersama instansi terkait.
Sukra Negara mengatakan maraknya penyewaan sepeda motor menjadi salah satu contoh bahwa masuknya investasi asing perlu diikuti pengawasan setelah izin usaha diterbitkan.
"Jadi, mereka semua bergerak di bidang virtual office, tapi praktiknya mereka, saya yakin, praktiknya mereka itu tadi menyasar masuk ke yang ilegal, ke praktik-praktik masuk ke UMKM seperti tadi penyewaan sepeda motor," ujarnya.