Jelajahi BDT NEWS

BGN terapkan skema insentif SPPG Rp2.000 per porsi mulai 5 Oktober

Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan perubahan mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ...

antaranews.com (Sumber) via Tempo Nasional • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 2 minggu yang lalu
2 menit baca 0

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan perubahan mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif dengan besaran yang sama, yakni Rp6 juta per hari, meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG berbeda.

"Sebelumnya, masing-masing SPPG memberikan layanan MBG kepada jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, tetapi mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp6 juta per hari. Hal itu kemudian kami sesuaikan secara proporsional, yakni menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat," ujar Kepala BGN Sudaryono di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, insentif diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Sudaryono menjelaskan, besaran Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi itu terdiri atas Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.

Selain itu, pemberian insentif berkaitan dengan keberlangsungan operasional SPPG. BGN menegaskan bahwa dapur MBG memperoleh insentif apabila beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.

"Melalui peraturan tersebut, kami menegaskan bahwa SPPG akan mendapatkan insentif apabila dapur beroperasi. Jika operasional dapur dihentikan sementara atau suspend, dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak memperoleh insentif," tuturnya.

Ketentuan yang sama berlaku apabila SPPG tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar-mengajar ditiadakan. Dalam kondisi tersebut, ketika SPPG tidak memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat, insentif juga tidak diberikan.

"Misalnya terjadi bencana alam seperti di Nusa Tenggara Timur atau kebakaran hutan di beberapa titik yang mengakibatkan kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan secara daring, SPPG tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG sehingga insentif juga tidak diberikan," ujar Sudaryono.

BGN berharap perubahan mekanisme insentif tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG, mulai dari mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, hingga seluruh tim dapur.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK