Jakarta (ANTARA) - Pelayanan publik merupakan kebutuhan utama masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan, mulai dari administrasi kependudukan, pertanahan, pendidikan, kesehatan, hingga layanan pemerintahan lainnya. Namun, pelaksanaannya masih dapat menghadapi pelayanan yang tidak sesuai dengan aturan atau merugikan masyarakat.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia. Lantas, apa yang dimaksud dengan Ombudsman dan apa saja tugas lembaga tersebut?
Apa itu Ombudsman?
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan itu mencakup pelayanan yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun daerah, BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, serta pihak swasta atau perseorangan yang mendapat tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Keberadaan Ombudsman diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-undang tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 7 Oktober 2008. Hingga kini, UU Nomor 37 Tahun 2008 masih berstatus berlaku.
Salah satu istilah penting yang berkaitan dengan tugas Ombudsman ialah maladministrasi. Istilah tersebut mencakup perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan kewenangan untuk tujuan lain, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Apa saja tugas Ombudsman?
Ombudsman memiliki sejumlah tugas untuk mengawasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tugas tersebut meliputi hal-hal berikut.
1. Menerima laporan masyarakat
Ombudsman menerima laporan mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Laporan dapat disampaikan oleh masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan maladministrasi.
2. Memeriksa laporan
Setelah menerima laporan, Ombudsman memeriksa substansi laporan untuk memastikan apakah permasalahan tersebut termasuk dalam ruang lingkup kewenangannya.
Pemeriksaan dapat meliputi permintaan keterangan, klarifikasi, serta pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan laporan.
3. Menindaklanjuti laporan
Laporan yang termasuk dalam kewenangan Ombudsman dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan saat ini juga diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 29 Desember 2023.
4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri
Ombudsman tidak hanya bekerja berdasarkan laporan masyarakat. Lembaga tersebut juga bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
5. Melakukan pencegahan maladministrasi
Selain menangani persoalan yang telah terjadi, Ombudsman bertugas melakukan upaya pencegahan maladministrasi. Upaya itu bertujuan agar penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
6. Melakukan koordinasi dan kerja sama
Ombudsman dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, maupun perseorangan dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik.
Apa wewenang Ombudsman?
Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman memiliki sejumlah kewenangan. Lembaga ini dapat meminta keterangan dari pelapor, terlapor, maupun pihak terkait; memeriksa dokumen; meminta klarifikasi kepada instansi terlapor; serta memanggil pihak yang berkaitan dengan laporan.
Ombudsman juga dapat menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. Dalam kondisi tertentu, Ombudsman dapat membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan.
Selain itu, Ombudsman dapat menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara untuk memperbaiki organisasi maupun prosedur pelayanan publik. Lembaga ini juga dapat memberikan saran mengenai perubahan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya maladministrasi.
Bagaimana cara melapor ke Ombudsman?
Masyarakat yang ingin melapor perlu terlebih dahulu menyampaikan keluhan kepada pihak penyelenggara pelayanan yang bersangkutan. Apabila keluhan tersebut tidak mendapat tanggapan atau tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman.
Pelapor perlu menyiapkan identitas, kronologi peristiwa secara lengkap, serta bukti bahwa pengaduan sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait.
Ombudsman berperan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai dengan aturan. Keberadaan lembaga tersebut juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.