Jelajahi BDT NEWS

Foto KTP-el bisa diganti? Ini syarat dan cara mengurusnya

Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el menjadi salah satu identitas visual yang digunakan untuk ...

antaranews.com (Sumber) via Republika Politik • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 2 minggu yang lalu
3 menit baca 0

Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) merupakan salah satu identitas visual untuk mengenali pemilik dokumen. Seiring bertambahnya usia atau perubahan kondisi fisik, sebagian masyarakat mungkin menilai foto pada KTP-el sudah tidak lagi sesuai dengan penampilan terkini.

Lantas, apakah foto pada KTP-el dapat diganti dan dalam kondisi apa perubahan itu diperbolehkan?

Foto KTP-el dapat diganti

Foto pada KTP-el pada dasarnya dapat diubah. Namun, pemilik kartu tidak dapat menggantinya kapan saja hanya karena ingin menggunakan foto yang dianggap lebih baik.

Perubahan elemen data pas foto dapat dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau KTP-el mengalami kerusakan fisik. Ketentuan tersebut tercantum dalam aturan mengenai perubahan elemen data penduduk pada KTP-el.

Dengan demikian, penggantian foto dilakukan apabila foto sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi fisik pemilik atau dokumen KTP-el mengalami kerusakan.

Kondisi yang memungkinkan penggantian foto KTP-el

Beberapa kondisi dapat menjadi dasar perubahan foto pada KTP-el, yakni:

1. Mengalami perubahan fisik permanen

Perubahan fisik secara permanen dapat menjadi alasan untuk melakukan perekaman foto kembali. Kondisi tersebut dapat menyebabkan wajah seseorang berbeda secara signifikan dari foto yang tersimpan sebelumnya.

2. KTP-el mengalami kerusakan

Foto dapat diperbarui apabila KTP-el mengalami kerusakan fisik. Dalam kondisi ini, penerbitan KTP-el baru dilakukan setelah pemilik mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

3. Foto lama sulit digunakan untuk mengenali pemilik

Perubahan foto berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan identitas pemilik tetap dapat diverifikasi. Sistem KTP-el menyimpan data biometrik dan foto sebagai bagian dari data kependudukan.

Cara mengganti foto KTP-el

Masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan permohonan perubahan foto kepada Disdukcapil.

Dalam perubahan data, proses dilakukan melalui pencatatan perubahan pada sistem administrasi kependudukan. Setelah data foto diperbarui, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan data tersebut.

Persyaratan teknis dapat berbeda di setiap wilayah. Sebagai contoh, Disdukcapil Kota Tangerang pada Juli 2026 menyebut warga yang memenuhi kriteria penggantian foto dapat mengurusnya dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama.

Karena itu, masyarakat sebaiknya mengecek persyaratan kepada Disdukcapil daerah masing-masing sebelum mengajukan perubahan foto.

Tidak dapat diganti sesuka hati

Keinginan mengganti foto karena tidak menyukai hasil foto lama belum tentu menjadi alasan yang dapat digunakan untuk mengubah foto KTP-el.

Perubahan foto merupakan bagian dari pemutakhiran elemen data kependudukan sehingga harus memiliki dasar sesuai ketentuan. Selain itu, perekaman dan perubahan foto dilakukan petugas melalui sistem administrasi kependudukan, bukan dengan menyerahkan pas foto secara bebas seperti pada pembuatan dokumen tertentu.

Sistem KTP-el menggunakan foto dan data biometrik untuk membantu proses verifikasi identitas. Peraturan mengenai perangkat pembaca KTP-el juga mengatur fungsi pencocokan data biometrik dan foto serta proses penggantian pas foto setelah verifikasi dilakukan.

Dengan demikian, foto KTP-el dapat diganti berdasarkan kondisi yang memenuhi ketentuan, terutama perubahan fisik permanen atau kerusakan KTP-el. Masyarakat yang ingin memperbarui foto perlu mengajukan permohonan kepada Disdukcapil dan mengikuti persyaratan yang berlaku di daerah masing-masing.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK