Terbongkarnya 50 Kilogram Sabu di Dalam Mobil Mewah
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku sabu tersebut merupakan milik pria berinisial AZ yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketiganya diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Atas peran tersebut, mereka dijanjikan upah hingga Rp300 juta jika berhasil mengantarkan seluruh barang tersebut ke tujuan.
“Ketiganya mengaku berperan membawa sabu dari Aceh sampai Pelabuhan Merak dengan dijanjikan upah sebesar Rp300 juta,” ungkap Deddy.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan keberadaan AZ yang disebut sebagai pemilik sabu.
Dari 50 kilogram sabu yang disita, polisi memperkirakan nilai ekonominya mencapai sekitar Rp50 miliar, dengan asumsi harga Rp1 juta per gram.
“Berdasarkan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh satu orang, penyitaan ini dapat mencegah peredaran narkotika terhadap sekitar 50 ribu jiwa,” terangnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana penyesuaian pidana.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.