
Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby
PEKANBARU — Sidang kasus dugaan suap jabatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru berlangsung tegang, Jumat (16/10/2026). Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, menolak diambil sumpah di bawah Al-Qur'an saat hadir secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Penolakan itu memicu perdebatan alot antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, penasihat hukum terdakwa, dan tim kuasa hukum Suhardiman sebelum proses pemeriksaan saksi dimulai. Sidang lanjutan ini mendengarkan keterangan dua terdakwa, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing nonaktif, Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
"Sesuai Pasal 218 dan 219 KUHAP, saya tidak bersedia disumpah Yang Mulia," tegas Suhardiman dari balik layar monitor.
JPU KPK, Tonny Frengki Pangaribuan, memandang berbeda. Ia memaparkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mewajibkan saksi memberikan keterangan di bawah sumpah. Penasihat hukum Zulkarnain pun mendesak agar kesaksian tersebut memiliki kekuatan pembuktian penuh di mata hukum.
Kuasa hukum Suhardiman, Rizki JP Poliang, berargumen bahwa kliennya tercakup dalam satu payung perkara yang sama dengan kedua terdakwa, kendati berkas perkaranya dipisah (split). Setelah mempertimbangkan dinamika tersebut, Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, mengambil jalan tengah.
"Karena saudara keberatan, maka keterangan saksi hanya digunakan tanpa sumpah," putus majelis hakim.
Dalam substansi persidangan, JPU mengupas tuntas aliran gratifikasi berupa dua unit mobil mewah dengan total nilai Rp2,75 miliar. Kendaraan tersebut didugakan sebagai pelicin perjalanan karier Zulkarnain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Suhardiman menepis seluruh tudingan itu.
Untuk Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport senilai Rp2,05 miliar yang disebut sebagai mahar jabatan sekda pada 2025, Suhardiman menegaskan tidak pernah memiliki kendaraan tersebut.
"Saya tidak pernah menerima dan memberi. Tidak pernah," jawabnya singkat.
Ketika ditanya soal penggunaan mobil mewah itu, Suhardiman berdalih kendaraan sekadar dipinjamkan sebagai fasilitas sementara. "Saat itu ada kunjungan tim Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak ke Kuansing. Dipinjamkan oleh Zulkarnain," katanya.
Bantahan serupa dilontarkan terkait satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate seharga Rp700 juta. Mobil ini didakwa sebagai pelicin awal agar Zulkarnain menduduki posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2022. Suhardiman bahkan menantang jaksa untuk membuktikan kepemilikan kendaraan itu.
Rizki JP Poliang menyebutkan, JPU sempat menyebut nama pemilik dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Pajero Sport telah berganti menjadi Suci Nitia Edward, istri Suhardiman. Namun, Suhardiman membantah dan meminta agar dokumen BPKB tersebut ditunjukkan di persidangan.
"Sampai persidangan berakhir, JPU tidak memperlihatkan BPKB Pajero itu," terang Rizki.
Jejak keberadaan Pajero Sport sebenarnya sudah dibongkar oleh Anggota DPRD Kuansing, Dasver Librian, yang dihadirkan sebagai saksi pada Kamis (15/10/2026). Keterangannya membantah alibi Suci Nitia Edward dalam persidangan sebelumnya yang mengklaim kendaraan itu difungsikan untuk operasional pondok pesantren.
Dasver menjelaskan bahwa surat kendaraan pribadi tersebut sempat dititipkan kepadanya. Ia juga membongkar lokasi penyimpanan serta pengguna asli mobil bermesin diesel itu.
"Pajero dipakai Ibu Suci, istri muda Suhardiman. pesantren itu berdekatan dengan rumah pribadi Suhardiman. Mobil Pajero berada di rumah pribadi," terang Dasver di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan dakwaan KPK, pengadaan kedua unit mobil mewah itu merupakan hasil permufakatan antara Zulkarnain dan Ardiles. Kendaraan dibeli lewat skema kredit dengan tenor 36 bulan. Sebagai kompensasi atas bantuan dana dan skema cicilan tersebut, perusahaan milik Ardiles disebut bakal menggarap sejumlah proyek konstruksi strategis di bawah kendali Dinas PUPR Kuansing.