Tarif Transjakarta 2027 jadi Rp5.000? Ini fakta terbarunya
Jakarta (ANTARA) - Tarif Transjakarta yang selama ini sebesar Rp3.500 akan disesuaikan mulai 1 Januari 2027. Penyesuaian tersebut juga berlaku untuk layanan Transjabodetabek, termasuk Mikrotrans dan JakLingko yang berada dalam satu rumpun layanan.
Hingga 1 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengumumkan besaran resmi tarif baru. Karena itu, angka Rp5.000 yang belakangan ramai disebut belum dapat dipastikan sebagai tarif yang akan berlaku.
Angka Rp5.000 masih berupa usulan
Angka Rp5.000 memang muncul dalam pembahasan tarif Transjakarta. Namun, angka tersebut merupakan usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), bukan keputusan akhir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
DTKJ sebelumnya mengusulkan tarif tunggal Rp5.000 untuk layanan transportasi umum dalam kota yang terintegrasi dengan Transjakarta, termasuk mikrotrans, BRT, dan non-BRT. Adapun tarif yang diusulkan untuk layanan Transjabodetabek sebesar Rp10.000.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung belum memastikan apakah usulan tersebut akan diterapkan. Pemerintah masih menyiapkan besaran tarif yang akan diumumkan sebelum mulai diberlakukan.
Dengan demikian, pengguna Transjakarta tidak seharusnya langsung menganggap Rp5.000 sebagai tarif baru karena angka tersebut masih sebatas usulan.
Penyesuaian berlaku mulai 1 Januari 2027
Penyesuaian tarif dipastikan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Tarif Transjakarta telah bertahan di angka Rp3.500 selama sekitar 20 tahun.
Pemerintah DKI menyebut penyesuaian dilakukan setelah tarif tidak berubah dalam waktu lama. Selain itu, pemerintah ingin menata kembali pemberian subsidi agar lebih menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Layanan yang terdampak bukan hanya bus Transjakarta. Pemerintah menyebut Transjakarta, Transjabodetabek, Mikrotrans, dan JakLingko termasuk dalam satu rumpun layanan yang tarifnya akan diatur secara bersamaan.
Sementara itu, MRT Jakarta dan LRT Jakarta tidak termasuk dalam penyesuaian tarif tersebut.
21 golongan mendapat layanan transportasi gratis
Seiring dengan rencana penyesuaian tarif, pemerintah juga akan memperluas kelompok masyarakat yang memperoleh layanan transportasi gratis.
Mulai 1 Januari 2027, jumlah penerima layanan gratis bertambah dari 15 menjadi 21 golongan.
Beberapa kelompok tambahan tersebut antara lain pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa kurang mampu di luar penerima KJP dan KJMU, UMKM binaan, serta korban bencana.
Dengan demikian, tidak semua pengguna akan otomatis membayar tarif baru. Masyarakat yang termasuk dalam kelompok penerima layanan gratis tetap memperoleh fasilitas tersebut.
Alasan tarif Transjakarta disesuaikan
Salah satu alasan yang disampaikan pemerintah adalah tarif Transjakarta tidak mengalami perubahan selama lebih dari dua dekade.
Dalam periode tersebut, layanan transportasi umum Jakarta terus berkembang dan terintegrasi dengan berbagai moda lain. Pemerintah kini ingin menata kembali skema subsidi agar dukungan anggaran lebih besar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Namun, besaran tarif baru hingga kini belum diumumkan. Pengguna Transjakarta masih harus menunggu keputusan resmi mengenai apakah tarif Rp3.500 akan berubah menjadi Rp5.000 atau ditetapkan pada angka lain.
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto