PEKANBARU – PTPN IV Regional III memandang serius langkah kepolisian dalam memetakan kawasan peredaran narkoba di Riau. Bagi perusahaan perkebunan plat merah tersebut, kebijakan ini berperan langsung dalam menjaga keamanan aset negara berupa lahan dan produksi kelapa sawit.
Plt Region Head PTPN IV Regional III Sori P. Ritonga menyampaikan apresiasi terhadap instruksi Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang memerintahkan seluruh kapolda memetakan kampung atau kawasan rawan narkoba serta mengidentifikasi para bandit yang masih beroperasi di wilayahnya masing-masing.
"Kami menyambut positif langkah ini. Bagi kami, pemberatasan narkotika bukan sekadar agenda terpisah, melainkan bagian dari upaya terciptanya keamanan lingkungan dan perlindungan terhadap aset negara," kata Sori di Pekanbaru, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba secara masif di berbagai daerah, termasuk Riau yang menjadi salah satu wilayah fokus operasi.
Sori menjelaskan, kebijakan pemetaan kawasan rawan narkoba tersebut sangat relevan dengan situasi yang dihadapi sektor perkebunan. Berdasarkan sejumlah perkara pencurian hasil kebun yang berhasil diungkap di sekitar wilayah operasional perusahaan, terdapat pelaku yang setelah menjalani pemeriksaan diketahui terindikasi menyalahgunakan narkotika.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya menjaga areal perkebunan tidak cukup dilakukan hanya melalui penguatan pengamanan secara fisik.
"Pemberantasan narkoba, pembangunan kesadaran masyarakat, penegakan hukum, serta penguatan ekonomi dan keamanan sosial di sekitar perkebunan harus berjalan secara beriringan," papar Sori.
PTPN IV Regional III sendiri telah menjalankan berbagai pendekatan dalam menjaga areal perkebunan kelapa sawit yang menjadi bagian dari aset negara.
Selain memperkuat pengamanan internal, perusahaan secara aktif membangun koordinasi dengan kepolisian di tingkat sektor hingga jajaran kewilayahan di sekitar kebun. Sinergi itu mencakup koordinasi pengamanan, pencegahan tindak kriminal, penanganan perkara, hingga proses hukum apabila ditemukan pencurian maupun penguasaan hasil perkebunan secara melawan hukum.
"Prinsip kami jelas. Aset yang kami kelola adalah amanah negara. Setiap bentuk pencurian, penjarahan, atau tindakan melawan hukum lainnya harus dicegah, dan apabila terjadi akan kami serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku," tegas Sori.
Dalam hal penguatan sumber daya manusia di bidang pengamanan, ratusan personel yang tersebar di unit-unit perkebunan sebelumnya memperoleh pembekalan bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau mengenai penanganan perkara dan pelaku tindak kejahatan. Langkah tersebut ditujukan agar petugas pengamanan mampu bertindak secara terukur, profesional, dan tetap sesuai koridor hukum.
PTPN IV Regional III juga memperluas pengamanan aset melalui pendekatan hukum perdata dan tata usaha negara. Pada 2026, perusahaan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau yang mencakup pendampingan, pengamanan, penelusuran, serta penyelesaian persoalan aset untuk memitigasi potensi kerugian negara.
Sementara dalam aspek pencegahan narkoba, perusahaan melibatkan Badan Narkotika Nasional dalam pemeriksaan urine secara berkala serta membangun koordinasi dengan kepolisian guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Upaya tersebut turut diperluas hingga menyentuh masyarakat di sekitar perkebunan. Sori menekankan bahwa pola sinergi tersebut perlu terus diperkuat karena luasnya areal perkebunan tidak memungkinkan pengamanan hanya bertumpu kepada petugas perusahaan.
"Diperlukan sinergi yang menyeluruh. Ada perusahaan, masyarakat, pemerintah daerah, kepolisian, TNI, BNN, dan aparat penegak hukum lainnya. Kalau seluruh unsur bergerak bersama, ruang bagi pencurian maupun peredaran narkoba akan semakin sempit," urai dia.
Sori juga menegaskan sikap tegas perusahaan terhadap penyalahgunaan narkoba di internal perusahaan.
"Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kami. Ini bukan hanya menyangkut produktivitas dan keselamatan pekerja, tetapi juga integritas perusahaan dalam mengelola aset negara," katanya.
Kedepannya, Sori berharap pemetaan wilayah rawan narkoba yang diperintahkan kepolisian dapat disinergikan dengan pemetaan kawasan rawan kriminalitas di sekitar perkebunan, terutama wilayah yang selama ini memiliki potensi gangguan keamanan dan pencurian hasil kebun. Dengan pendekatan tersebut, penanganan dapat dilakukan lebih dini dan tidak hanya bersifat responsif.
"Kami mendukung penuh langkah Bapak Kapolri. Negara tidak boleh kalah dari narkoba dan tidak boleh kalah dari setiap tindakan yang merugikan asetnya. Bagi PTPN IV Regional III, menjaga kebun dan hasil produksinya berarti menjaga kekayaan negara yang dipercayakan kepada kami," demikian Sori.