Jakarta, BeritaDuniaTerbaru.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima setoran kotor Rp2,08 miliar yang berasal dari setoran rutin pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dan setoran terkait upah pungut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein merinci setoran tersebut terdiri atas Rp1,8 miliar dari setoran rutin pejabat di lingkungan Pemtram Klaten, dan Rp280 juta dari setoran terkait upah pungut.
"Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga mendapat setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak yang bersangkutan menjabat dari 2025 sampai dengan saat ini," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Menurut Taufik, Hamenang menerima Rp30 juta per bulan dari Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten, Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha (Perseroda), Rp30 juta per bulan dari PT BPR Bank Klaten (Perseroda), serta Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta per bulan dari RSUD Bagus Waras Klaten.
Sementara terkait upah pungut, KPK menduga Hamenang menerima setoran dari pejabat dan pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
"Pada 2025, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp50 juta per triwulan yang dikumpulkan melalui RZI. Sementara pada 2026, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp70 juta per triwulan melalui RZI," jelas Taufik.
RZI merujuk pada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan, yang disebut sebagai pengumpul dana setoran tersebut.
KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan 21 orang lainnya pada Kamis (15/10).
Selang sehari, KPK resmi menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.
Terdapat lima klaster dugaan korupsi dalam kasus ini, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.