Jakarta, BeritaDuniaTerbaru.com -- Korlantas Polri menyiapkan kendaraan khusus untuk memperkuat penindakan terhadap pelanggaran over dimension and over loading (ODOL). Kendaraan tersebut dilengkapi sejumlah kamera, teknologi Weigh-in-Motion (WIM), dan terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional.
Kendaraan yang termasuk alat material khusus (almatsus) penegakan hukum kejahatan lalu lintas (Jatanlin) itu diperiksa langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo di Lapangan NTMC Polri, Kamis (1/10).
Wibowo didampingi Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasetya dan Penata Kebijakan Kapolri Utama TK II Korlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin.
“Kita baru saja melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan almatsus Korlantas Polri berupa kendaraan dinas yang akan digunakan untuk kegiatan penegakan hukum tindak pidana lalu lintas secara bergerak, khususnya dengan sasaran pelanggaran atau tindak pidana over dimension dan over loading,” kata Wibowo dalam keterangan resmi Korlantas Polri.
Menurut Wibowo, penanganan ODOL tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih juga berpotensi mengganggu keselamatan, memicu kecelakaan, serta berdampak terhadap ketahanan infrastruktur jalan.
Kendaraan tersebut dilengkapi kamera ANPR untuk membaca registrasi kendaraan, kamera axle untuk membaca jumlah sumbu dan dimensi, serta kamera surveillance untuk merekam proses pemeriksaan.
Teknologi WIM juga digunakan untuk menimbang muatan dan mengukur dimensi kendaraan.
Melalui integrasi dengan ETLE Nasional, data dan bukti hasil pemeriksaan di lapangan dapat dikelola secara lebih terintegrasi untuk mendukung proses penindakan.
“Langkah-langkah kami dalam rangka pemeriksaan, termasuk penindakan pelanggaran atau tindak pidana di bidang lalu lintas akan semakin cepat, mudah, dan juga didukung oleh bukti yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wibowo.
Didistribusikan ke empat Polda
Korlantas menyiapkan lima unit almatsus untuk penindakan ODOL. Satu unit dioperasikan Korlantas Polri, sedangkan empat unit lainnya didistribusikan ke Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Wibowo mengatakan distribusi tersebut mempertimbangkan data wilayah yang memiliki potensi tindak pidana ODOL.
Korlantas juga telah melatih personel yang akan mengoperasikan kendaraan itu. Pelatihan mencakup penggunaan perangkat dan aplikasi, mekanisme pemeriksaan, hingga proses penindakan.
Pemerintah sebelumnya menetapkan kebijakan zero ODOL berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Wibowo mengimbau pengusaha, asosiasi, dan pengemudi mematuhi ketentuan mengenai dimensi dan muatan kendaraan.
“Target yang ingin kita capai bersama bukan hanya sekadar meningkatkan jumlah pelanggaran, tetapi bagaimana kita bisa sama-sama mendorong peningkatan kepatuhan akan keselamatan lalu lintas menuju Zero ODOL 2027,” pungkas Wibowo.
(fea)