Jakarta —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara terkait wacana MSCI yang membuka kemungkinan penurunan status bursa saham Tanah Air dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market. Langkah ini dipicu kekhawatiran investor terkait aksesibilitas investasi dan tata kelola pasar saham di dalam negeri.
Perlu ditekankan, potensi perubahan status tersebut saat ini masih dalam tahap konsultasi dengan berbagai pelaku pasar. Keputusan final mengenai klasifikasi ini baru akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan lembagannya menghormati keputusan MSCI. OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) disebut berkomitmen melakukan pembenahan sekaligus menindaklanjuti seluruh masukan dari lembaga pengindeks.global tersebut.
"Kami akan mencermati dan memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI terkait hal-hal yang perlu disempurnakan. Kami juga menghormati independensi MSCI dan menghargai setiap masukan dari seluruh pemangku kepentingan," kata Friderica, Jumat (16/10/2026).
Ia optimistis pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Keyakinan itu didasarkan pada sejumlah faktor, mulai dari fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, hingga kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif.
OJK juga menyampaikan bahwa MSCI mengakui seluruh inisiatif reformasi pasar modal Indonesia, meliputi publikasi kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (MSC), serta kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum free float.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menambahkan, masukan dari MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk dalam aspek penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
"Ke depan, OJK dan SRO akan melanjutkan engagement yang konstruktif dengan lembaga-lembaga penyedia indeks maupun investor institusi global. Tujuannya memastikan otoritas bisa mengomunikasikan kemajuan reformasi pasar modal dan memperoleh masukan serta rekomendasi untuk penyempurnaan ke depan," jelas Hasan.
Ia menekankan komitmen OJK untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal, dalam upaya menegakkan integritas pasar dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait.
Standalone Market Bukan Kasta Terendah
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menegaskan bahwa Standalone Market bukan status pasar modal terendah dalam sistem klasifikasi MSCI. Ia menjelaskan klasifikasi tersebut merupakan kategori khusus bagi pasar modal yang membutuhkan perhatian lebih.
"Perlu diketahui bahwa klasifikasi MSCI Standalone Market itu bukan klasifikasi terendah. Itu adalah klasifikasi khusus kalau memang pasar tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus. Jadi bukan berarti di bawah Advance, Emerging, kemudian Frontier, lalu Standalone. Bukan seperti itu strukturnya," terang Iding kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Iding menjelaskan, Standalone Market merupakan klasifikasi terpisah dari kategori Advance, Emerging, dan Frontier. Status ini umumnya ditetapkan untuk pasar modal yang baru berkembang atau membutuhkan pengawasan lebih intensif.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa reklasifikasi masih berada dalam tahap konsultasi dan belum ditetapkan. Hingga saat ini, status pasar modal Indonesia masih tercantum dalam kategori Emerging Market.
"Belum ditetapkan karena proposalnya menyebutkan bahwa konsultasi dilakukan hingga April 2027 dan penetapannya baru pada Juni 2027. Kami memiliki waktu yang cukup untuk berupaya semaksimal mungkin melengkapi aspek-aspek yang masih dipandang kurang oleh sebagian investor global terkait reformasi yang kami lakukan," papar Iding.