Jelajahi BDT NEWS

Indonesia Kena Prank MSCI

Pasar modal Indonesia terkejut dengan IHSG anjlok 8% setelah MSCI mengumumkan kemungkinan penurunan status menjadi Standalone Market.

finance.detik.com (Sumber) via Detik Finance • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 1 jam yang lalu
4 menit baca 0

Jakarta —

Pasar modal Indonesia porak-poranda pada perdagangan kemarin. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 8% sejak pembukaan hingga memaksa Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan trading halt. Tekanan jual terus berlanjut hingga penutupan, mengantar IHSG jatuh 11,57% ke level 5.185,11.

Pemicunya adalah pengumuman mendadak Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membuka opsi penurunan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Pengumuman itu mengejutkan banyak pihak. Baru sepekan sebelumnya, pejabat pemerintah bersama BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Investment Nasional (Danantara) bertemu langsung dengan pimpinan MSCI di Bangkok, Thailand. Dalam pertemuan tersebut, isu penurunan status ke Standalone Market tidak pernah dibahas.

Malah yang lebih mengagetkan, pengumuman yang seharusnya baru keluar pada November justru hadir lebih awal di Oktober.

Pengumuman MSCI Lebih Cepat dari Duga

Dalam keterangan resminya, MSCI menyatakan akan mempertimbangkan reklasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Keputusan ini didasari kekhawatiran berkelanjutan mengenai aksesibilitas investasi dan tata kelola pasar.

Pelaku pasar global menyoroti struktur kepemilikan saham Indonesia yang dianggap belum transparan. Ada pula kekhawatiran mengenai dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi.

Keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027, setelah periode konsultasi berakhir pada 30 April 2027. Sementara itu, MSCI membekukan sejumlah perubahan indeks Indonesia, termasuk kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS).

MSCI juga tidak akan menambahkan saham Indonesia ke MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI) maupun menaikkan saham ke segmen indeks berdasarkan kapitalisasi pasar. Saham yang teridentifikasi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) tetap akan dikeluarkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui pengumuman itu datang lebih cepat dari perkiraan pemerintah.

"Kan sebayanya mereka menjanjikannya di bulan November, tapi ini di Oktober," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat kemarin.

Dia juga mempertanyakan sikap MSCI yang tidak menyinggung kemungkinan perubahan status pasar Indonesia dalam pertemuan di Thailand, padahal pertemuan itu melibatkan pimpinan MSCI, bukan sekadar analis.

"Kenapa sudah ketemu di Thailand kemarin nggak bicara masalah ini? Ini kan ada tanda tanya besar. Kemarin di Thailand kok nggak ngomong yang ini? Padahal yang kemarin itu seminggu juga belum," tegas Airlangga.

Sentimen serupa disampaikan BEI. Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan hasil peninjauan indeks MSCI semestinya diumumkan pada 12 November. Pengumuman yang mendadak ini, kata dia, sangat di luar ekspektasi.

"Kami juga terus terang surprise, banyak pihak surprise, yang pelaku pasar juga surprise. Kok bisa jauh lebih awal ya, biasanya kan seminggu atau dua minggu dengan final announcement itu di November kan di awal November, 12 November kalau tidak salah. Nah ini lebih awal hampir sebulan sebelumnya, itu terus terang di luar perkiraan kami juga," papar Iding di Gedung BEI.

Iding menjelaskan, dalam pertemuan di Bangkok lalu, MSCI sama sekali tak membahas reklasifikasi status pasar saham Indonesia. Pertemuan itu lebih membahas kebijakan fiskal, moneter, dan reformasi BUMN.

"Satu pertanyaan mengenai MSCI, ya memang kita memberikan kesempatan untuk masing-masing pihak, termasuk MSCI. MSCI sewaktu itu mempertanyakan mengenai yang tadi saya sampaikan efektivitas dan enforcement saja, jadi tidak ada sinyal gitu ya, bahwa oh ini ada kemungkinan di Standalone Market," terang Iding.

Meski demikian, Iding menegaskan Standalone Market bukan tingkatan terendah dalam klasifikasi pasar MSCI. Kategori ini merupakan klasifikasi tersendiri bagi pasar yang memerlukan perhatian khusus.

"Itu adalah klasifikasi khusus kalau memang market itu perlu mendapatkan perhatian khusus. Jadi bukan berarti terendah," katanya.

Kendati bukan kategori terendah, perubahan status itu tetap berpotensi memengaruhi posisi saham Indonesia dalam indeks acuan investor global. Indonesia bakal masuk kelompok pasar terpisah dari klasifikasi Emerging Market, menemani negara-negara seperti Argentina, Jamaika, Panama, Lebanon, Nigeria, Palestina, Ukraina, dan Zimbabwe.

OJK dan BEI Siapkan Respons

OJK dan BEI menyatakan bakal menindaklanjuti pengumuman MSCI. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan lembaganya menghormati penilaian MSCI, namun tetap optimistis terhadap prospek pasar modal domestik.

"Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif," tutur Friderica dalam keterangan tertulis.

OJK menyebut MSCI telah mencatat sejumlah inisiatif reformasi yang dilakukan Indonesia. Langkah tersebut meliputi publikasi data kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan perincian klasifikasi investor, penerapan kerangka High Shareholding Concentration, serta kebijakan peningkatan batas minimum saham beredar di publik atau free float.

Kendati begitu, persoalan yang disorot MSCI bukan sekadar keberadaan kebijakan tersebut, melainkan juga efektivitas penerapannya. Otoritas pasar modal perlu menunjukkan bahwa reformasi berjalan secara konsisten dan mampu menjawab kekhawatiran investor global.

Sementara itu, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan lembaganya akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pengumuman tersebut.

"Dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut," kata Jeffrey.

Jeffrey juga mengingatkan bahwa pengumuman MSCI masih berupa proses konsultasi, bukan keputusan final. Artinya, masih ada waktu bagi Indonesia untuk menunjukkan kemajuan reformasi sebelum MSCI menetapkan keputusan akhir pada Juni 2027.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK