Jelajahi BDT NEWS

Formabes Laporkan Dugaan Aplikasi Live Streaming Bermuatan Judi Online ke Komdigi 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan sebuah aplikasi live streaming yang diduga memuat, memfasilitasi, atau dimanfaatkan sebagai sarana aktivitas perjudian online kepada...

Nashih Nashrullah (Penulis sumber) • republika.co.id (Sumber) via Republika Daerah • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 1 minggu yang lalu
2 menit baca 0

Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan sebuah aplikasi live streaming yang diduga memuat, memfasilitasi, atau dimanfaatkan sebagai sarana aktivitas perjudian online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Senin (6/7/2026).

Laporan tersebut disampaikan bersamaan dengan aksi penyampaian aspirasi di depan kantor Komdigi sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah memberantas praktik perjudian online yang dinilai semakin meresahkan.

Ketua Formabes Haris Nasution menegaskan, pelaporan itu bukan tuduhan sepihak, melainkan permintaan kepada pemerintah untuk memeriksa aplikasi yang dilaporkan secara menyeluruh sesuai kewenangan yang dimiliki.

Formabes meminta Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap aplikasi tersebut.

“Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami mendesak pemerintah untuk bertindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Haris kepada media di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut Haris, ruang digital Indonesia harus dijaga agar tidak dimanfaatkan sebagai media penyebaran aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk praktik perjudian online yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah.

Ia mengatakan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Formabes mendorong Komdigi menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya, termasuk memutus akses atau memblokir layanan aplikasi tersebut.

Selain itu, Formabes meminta pemerintah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait untuk menelusuri aliran dana dan rekening yang terbukti digunakan dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK