Jakarta, BeritaDuniaTerbaru.com -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuka layanan pengecekan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mandiri. Pemeriksaan bisa dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan melalui aplikasi di ponsel maupun portal resmi milik институси.
Sistem ETLE bekerja dengan memanfaatkan kamera dan teknologi digital untuk merekam pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Hasil rekaman kemudian diverifikasi menggunakan basis data registrasi kendaraan bermotor untuk memastikan keakuratan penilangan.
Apabila pelanggaran tervalidasi, surat konfirmasi fisik akan dikirimkan ke alamat yang tercatat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, notifikasi juga dikirimkan melalui SMS dan sureл di wilayah-wilayah tertentu yang telah menerapkan sistem tersebut.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kebenaran notifikasi yang diterima. Pesan singkat maupun tautan dari nomor tidak dikenal tidak boleh langsung dipercaya demi menghindari modus penipuan yang marak terjadi.
Berikut dua cara resmi untuk mengecek apakah kendaraan terkena tilang elektronik:
1. Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
Langkah-langkah pemeriksaan:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau Apple App Store.
2. Buka aplikasi, lalu pilih menu ETLE.
3. Pilih fitur Cek Tilang untuk memulai pencarian.
4. Masukkan data kendaraan yang diminta oleh sistem.
Jika kendaraan tercatat melanggar aturan, detail pelanggaran beserta rincian kejadian akan ditampilkan di layar. Pengguna dapat memilih untuk melanjutkan konfirmasi atau mengajukan sanggahan langsung melalui aplikasi apabila merasa tidak melakukan pelanggaran.
Sebaliknya, jika tidak ada data yang muncul, berarti kendaraan tersebut bersih dari catatan tilang.
2. Melalui Website Resmi Korlantas Polri
Selain melalui aplikasi, pengecekan juga dapat diakses secara daring melalui situs resmi konfirmasi-etle.polri.go.id. Berikut tahapan pemeriksaan:
1. Akses halaman konfirmasi-etle.polri.go.id/cek-data.
2. Masukkan номер polisi kendaraan pada kolom yang tersedia.
3. Isikan номер rangka dan номер mesin kendaraan.
4. Klik tombol Cek Data untuk memproses pencarian.
Sistem akan menampilkan rincian pelanggaran secara lengkap, mulai dari waktu, lokasi kejadian, hingga bukti foto kendaraan apabila plat nomor tersebut terbukti melanggar.
Apabila terdapat data pelanggaran pada kendaraan, langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi melalui halaman konfirmasi-etle.polri.go.id/konfirmasi. Proses konfirmasi ini bertujuan untuk memverifikasi apakah kendaraan tersebut masih milik Anda dan siapa yang mengemudikannya saat pelanggaran terjadi.
Sistem ETLE nasional telah diberlakukan sejak Maret 2021 dengan kamera pengawas yang beroperasi selama 24 jam penuh. Sementara itu, fitur cek tilang elektronik pada aplikasi Digital Korlantas Polri resmi diluncurkan pada 25 September 2026.