Jakarta (ANTARA) - Menjual mobil atau sepeda motor tidak serta-merta mengakhiri urusan administrasi kendaraan. Jika kendaraan yang telah berpindah tangan masih tercatat atas nama pemilik lama, persoalan administrasi dan perpajakan dapat muncul di kemudian hari.
Karena itu, pemilik yang telah menjual kendaraan perlu segera melaporkan penjualan atau mengajukan pemblokiran data STNK. Langkah ini penting agar kendaraan tersebut tidak lagi tercatat dalam data kepemilikan pemilik lama.
Alasan STNK kendaraan yang telah dijual perlu diblokir
Pemblokiran data STNK dapat dilakukan untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan serta penggantian STNK. Dalam aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pemilik juga dapat mengajukan permintaan pemblokiran dengan melampirkan surat permohonan bermeterai dan bukti pemindahtanganan kepemilikan.
Dari sisi perpajakan, lapor jual membantu memastikan kendaraan yang telah berpindah tangan tidak lagi terhubung dengan data pemilik lama. Di Jakarta, Bapenda menyebut langkah ini dapat mencegah pengenaan pajak progresif ketika pemilik membeli kendaraan lain di kemudian hari.
Cara memblokir STNK kendaraan yang telah dijual
Secara umum, pemilik dapat mengurus pemblokiran melalui kantor Samsat sesuai wilayah administrasi kendaraan. Persyaratan dan mekanisme layanan dapat berbeda di setiap wilayah.
Bagi masyarakat DKI Jakarta, layanan lapor jual kendaraan dapat dilakukan secara online melalui Pajak Online Jakarta. Berikut tahapannya:
- Buka situs Pajak Online Jakarta dan masuk ke akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu PKB untuk melihat kendaraan yang masih terdaftar atas NIK pemilik.
- Masuk ke bagian pelayanan, kemudian pilih permohonan lapor jual.
- Pilih kendaraan yang telah dijual dan ajukan lapor jual.
- Isi formulir sesuai data kendaraan dan transaksi penjualan.
- Unggah dokumen yang diminta sebagai bukti pemindahtanganan kendaraan.
- Setujui syarat dan ketentuan, kemudian simpan permohonan.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke alamat email terdaftar.
- Kirim permohonan untuk diproses dan diverifikasi petugas.
Setelah permohonan diverifikasi dan disetujui, nomor polisi kendaraan tidak lagi terhubung dengan NIK pemilik lama dan akan hilang dari daftar objek pajak pada layanan Pajak Online Jakarta.
Dokumen yang perlu disiapkan
Dokumen yang diperlukan dapat berbeda sesuai layanan dan wilayah Samsat. Namun, bukti pemindahtanganan kepemilikan merupakan salah satu dokumen penting karena menunjukkan bahwa kendaraan telah dijual kepada pihak lain.
Bagi masyarakat yang mengurus secara langsung, dokumen kendaraan dan identitas yang berkaitan dengan data kendaraan sebaiknya dibawa. Untuk layanan online di Jakarta, dokumen yang diminta perlu diunggah melalui formulir permohonan.
Pemilik baru tetap perlu melakukan balik nama
Pemblokiran atau lapor jual oleh pemilik lama berbeda dengan proses balik nama kendaraan. Setelah membeli kendaraan, pemilik baru tetap perlu mengurus perubahan data kepemilikan sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan segera melaporkan kendaraan yang telah dijual, data kepemilikan dapat lebih tertib dan pemilik lama dapat mengurangi risiko persoalan administrasi karena kendaraan masih tercatat atas namanya.
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.