Jelajahi BDT NEWS

SIM palsu marak beredar, kenali ciri-ciri dan cara mengeceknya

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor. Namun, keberadaan ...

antaranews.com (Sumber) via Republika Hukum • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 2 minggu yang lalu
4 menit baca 0

SIM palsu marak beredar, kenali ciri-ciri dan cara mengeceknya

Jakarta (ANTARA) - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor. Namun, peredaran SIM palsu kembali menjadi perhatian setelah polisi membongkar sindikat yang menawarkan pembuatan SIM tanpa mengikuti prosedur resmi.

Polres Siak, Riau, pada September 2026 mengungkap sindikat pemalsuan SIM yang telah beroperasi sejak Juni. Polisi menangkap delapan tersangka dan menemukan sekitar 500 SIM palsu yang diduga telah diedarkan di sejumlah wilayah Riau.

Modus pemalsuan dilakukan dengan mengedit data pemilik, mencetaknya, lalu menempelkan hasil cetakan pada kartu SIM.

SIM palsu tersebut ditawarkan melalui WhatsApp, marketplace Facebook, dan perantara dengan harga Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, bergantung pada jenis SIM. Calon pembeli hanya diminta mengirimkan foto dan KTP kepada pelaku.

Lantas, bagaimana cara mengetahui SIM yang dimiliki asli atau palsu?

1. Pastikan SIM diterbitkan Polri

Cara paling mendasar untuk memastikan keaslian SIM adalah memastikan dokumen tersebut diperoleh melalui mekanisme resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Korlantas Polri menegaskan, hanya Polri yang berwenang menerbitkan SIM di Indonesia.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SIM diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan dan mengikuti proses yang ditetapkan kepolisian.

Karena itu, tawaran SIM jadi tanpa ujian, tanpa datang ke Satpas, atau hanya dengan mengirimkan foto KTP dan membayar sejumlah uang perlu diwaspadai.

2. Periksa data pada SIM

Pemilik SIM dapat memeriksa kesesuaian data yang tercantum pada kartu, meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis SIM, masa berlaku, serta foto pemilik.

Data pada kartu harus sesuai dengan identitas pemegang SIM. Jika terdapat kesalahan data atau perubahan yang tidak dilakukan melalui prosedur resmi, masyarakat sebaiknya mengonfirmasikannya kepada pihak kepolisian.

3. Jangan hanya mengandalkan barcode

Dalam kasus yang diungkap Polres Siak, pelaku membuat SIM palsu dengan menambahkan barcode agar kartu tersebut terlihat seperti SIM resmi. Saat dipindai, barcode itu dibuat seolah-olah menampilkan data identitas pemilik dan logo Korlantas Polri.

Karena itu, barcode yang dapat dipindai bukan satu-satunya indikator keaslian SIM. Keaslian dokumen perlu dipastikan melalui data dan sistem resmi kepolisian.

4. Perhatikan cara mendapatkannya

Masyarakat perlu mengingat kembali proses ketika memperoleh SIM. Pembuatan SIM resmi dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan Polri, termasuk pemenuhan persyaratan dan proses administrasi.

Korlantas Polri menyediakan layanan dan informasi resmi mengenai penerbitan SIM, termasuk melalui Digital Korlantas Polri.

Jika seseorang mendapatkan SIM hanya dengan mengirimkan foto KTP dan membayar melalui rekening atau dompet digital tanpa mengikuti prosedur resmi, dokumen tersebut patut dicurigai.

5. Cek melalui layanan resmi

Jika masih meragukan keaslian SIM, masyarakat sebaiknya tidak menggunakan dokumen tersebut untuk berkendara sebelum memperoleh kepastian.

Konfirmasi dapat dilakukan melalui layanan resmi Korlantas Polri atau dengan mendatangi Satpas untuk memastikan data SIM tercatat dalam sistem kepolisian.

Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan penerbitan SIM di luar mekanisme resmi. Dokumen yang diterbitkan pihak lain tidak dapat dianggap sebagai SIM yang sah.

Bahaya menggunakan SIM palsu

Penggunaan SIM palsu tidak hanya membuat pengendara tidak memiliki dokumen berkendara yang sah, tetapi juga dapat berujung pada persoalan hukum.

Dalam kasus di Riau, para tersangka pemalsuan SIM dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Peredaran SIM palsu juga merugikan masyarakat karena dokumen tersebut tidak melalui proses pengujian dan verifikasi yang menjadi bagian dari penerbitan SIM resmi.

Masyarakat sebaiknya tidak tergiur tawaran SIM instan dengan harga tertentu. Cara paling aman untuk mendapatkan SIM adalah mengikuti seluruh prosedur resmi yang ditetapkan Polri dan memastikan dokumen tersebut tercatat dalam sistem kepolisian.

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK