Jelajahi BDT NEWS

Pekanbaru Berlakukan Sekolah Tatap Muka di Tengah Kabut Asap

Keputusan tersebut diambil setelah memperhatikan Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026.

liputan6.com (Sumber) via Liputan6 Regional • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 3 jam yang lalu
1 menit baca 0

BeritaDuniaTerbaru.com, Pekanbaru — Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengeluarkan edaran yang mengatur pelaksanaan pembelajaran tatap muka di tengah kabut asap yang menyelimuti kota. Empat ketentuan utama diterapkan bagi sekolah yang memilih membuka kelas secara langsung.

Seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker selama berada di lingkungan pendidikan. Aktivitas pembelajaran difokuskan di ruang kelas dan kegiatan di luar ruangan dibatasi seminimal mungkin.

Setiap sekolah juga diharuskan melakukan pemantauan kesehatan harian terhadap murid. Bagi peserta didik yang memiliki kerentanan atau riwayat penyakit pernapasan seperti asma atau ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), sekolah diminta memberikan keluwesan dan perhatian khusus.

"Apabila kondisi kesehatan terganggu, murid diperkenankan belajar dari rumah setelah berkoordinasi dengan sekolah," terang Jamal.

Untuk jenjang pendidikan anak usia dini dan taman kanak-kanak atau sederajat di Kota Pekanbaru, proses belajar tetap dilaksanakan secara pembelajaran jarak jauh. Sekolah dan madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian atau lembaga lainnya diimbau menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala sekolah diberi kewenangan untuk mengambil langkah pengamanan bila kualitas udara memburuk secara mendadak. Opsi tersebut meliputi penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan lebih awal, atau pengalihan kembali ke pembelajaran jarak jauh.

"Jika kualitas udara kembali memburuk saat proses belajar mengajar berlangsung, seluruh kegiatan kita kembalikan kepada pihak sekolah," tutur Jamal.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK