Jelajahi BDT NEWS

Megakorupsi Timah Diusut Kejagung, MUI Dorong Pengesahan UU Perampasan Aset

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah membongkar kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha...

Erik Purnama Putra (Penulis sumber) • news.republika.co.id (Sumber) via Republika Hukum • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 2 minggu yang lalu
2 menit baca 0

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015–2022. MUI juga mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset untuk mendukung pengembalian kerugian negara.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyampaikan dukungan tersebut di Jakarta, Kamis (30/5/2024). Saat itu, Kejagung telah menetapkan sekitar 22 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Terbaru, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan mantan direktur jenderal mineral dan batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka.

"Hal ini bila didalami lebih jauh tentu tidak menutup kemungkinan akan bisa menyeret pihak-pihak tertentu lain yang telah mempergunakan kekuasaan dan pengaruhnya bagi melindungi dan melancarkan terjadinya praktik yang tidak terpuji tersebut," ucap Anwar.

Anwar berharap semua pihak, terutama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), mendukung penuh langkah Kejagung dalam penanganan perkara tersebut. MUI juga meminta Kejagung segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan agar persoalannya menjadi jelas.

Menurut Anwar, perbuatan para pelaku merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Ia merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Anwar menyoroti nilai kerugian negara dalam perkara itu yang semula diperkirakan sekitar Rp 271 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 300 triliun. Ia menilai kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum.

"Untuk itu, bagi kebaikan bangsa ini ke depan, kehadiran UU Perampasan Aset tentu menjadi sesuatu yang sangat relevan untuk kita dukung karena lewat UU itulah kita akan bisa menghadirkan cara bagi dapat mengembalikan kerugian yang telah didapat oleh negara," ucap Anwar.

Menurut dia, MUI menyadari upaya mewujudkan undang-undang tersebut tidak mudah. Anwar menyebut adanya kemungkinan perlawanan dari oknum tertentu di DPR dan pemerintahan, serta pemilik kapital yang berada di belakang mereka.

Meski demikian, Anwar menegaskan MUI tidak ingin menoleransi berulangnya kasus korupsi besar. Ia berharap pemerintahan Jokowi dapat meninggalkan warisan berupa pengesahan UU Perampasan Aset.

"Tapi jika tidak bisa maka tentu kita berharap pada masa-masa awal pemerintahan presiden selanjutnya yaitu Prabowo Subianto, UU ini dapat terwujud dan diwujudkan," kata Anwar.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK