Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Kasus anggota Densus 88 yang membuntuti Jampidsus Febrie Adriansyah menimbulkan sejumlah pertanyaan. Febrie saat ini tengah menangani perkara korupsi timah. Motif pembuntutan tersebut belum diketahui, termasuk apakah berkaitan dengan kepentingan pribadi atau upaya intimidasi.
Berikut fakta terkait pembuntutan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah.
1. Profiling Jampidsus
Kejaksaan Agung mengonfirmasi adanya aksi pembuntutan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah yang dilakukan anggota Densus 88. Dalam telepon seluler anggota tersebut juga ditemukan data profiling mengenai Febrie.
“Bahwa memang benar, ada fakta penguntitan tersebut. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap si penguntit, ternyata dalam HP (seluler) itu ditemukan profiling daripada Pak Jampidsus (Febrie Adriansyah),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Belum dijelaskan alasan adanya profiling Jampidsus dalam telepon seluler anggota polisi tersebut.
2. Penguntit anggota Polri
Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa pembuntutan dilakukan oleh oknum anggota polisi. Namun, identitas anggota polisi tersebut tidak disebutkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Republika, salah satu anggota Densus 88 yang ditangkap adalah Bripda IM. Dia ditangkap di restoran Gontran Cherrier, kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Sabtu (16/5/2024). Bripda IM ditangkap oleh personel Polisi Militer (PM) yang melakukan pengawalan melekat terhadap aktivitas Febrie Adriansyah sebagai pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.
Diketahui, aksi pengintaian tersebut melibatkan enam anggota Densus 88 dari Jawa Tengah dan Jawa Barat. Namun, hanya Bripda IM yang berhasil ditangkap dan menjalani pemeriksaan.