Jelajahi BDT NEWS

Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur Oktober 2028, Berikut Ketentuannya

Pemerintah menyesuaikan masa penahapan sertifikasi halal sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028 dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional.

liputan6.com (Sumber) via Liputan6 News • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 1 jam yang lalu
1 menit baca 0

BeritaDuniaTerbaru.com, Jakarta - Pemerintah bakal memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Kebijakan ini menggeser jadwal pemberlakuan dari semula Oktober 2026 menjadi Oktober 2028.

Keputusan itu mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional yang belum sepenuhnya matang. Perubahan bakal dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024," tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan pers di Jakarta.

Dalam revisi tersebut, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan mulai diterapkan pada 18 Oktober 2028. Itu mengecualikan jasa penyembelihan.

Pelaku usaha mikro dan kecil mendapat kelonggaran waktu lebih panjang. Mereka punya waktu hingga 17 Oktober 2028 untuk menyertifikasi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.

Untuk produk impor, Pemerintah mematok waktu serupa, yakni 18 Oktober 2028. Penyesuaian ini juga mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.

Selain kategori di atas, produk lain yang ikut mendapat perpanjangan masa penahapan meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sejumlah barang gunaan. Semua kategori tersebut bakal menjalani penahapan hingga 17 Oktober 2028.

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK