Menurut data yang kami peroleh,
BeritaDuniaTerbaru.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia buka bunyi mengenai polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden.
"Karena memang ada pihak yang kemudian mau membalikkan ya bahwa tanggung jawab ini ada di Komisi 2, ya terpaksa kami wajib buka dan wajib jelaskan," jelasnya.
"Begitu muncul diksi itu, saya sebagai Ketua Komisi 2 pada saat itu, ya agak kaget ya, kok bisa disebut ada pasal penyelundupan. Maka saya waktu itu berinisiatif mencari tahu pada sekretariat dan tenaga mahir Komisi 2 pada saat itu. Saya minta waktu itu tolong dicek, betul apa tidak," tuturnya.
"Dan memang kesimpulannya pada saat itu tidak pernah dibahas, ya, tidak pernah dibahas," sambung Doli.
Doli, yang menjabat Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024, menyatakan ketentuan mengenai pengecualian dokumen pendidikan tersebut tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR saat konsultasi penyusunan PKPU.
"Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang datang pada sore hari ini, dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas ya. Tidak pernah dibahas," tambahnya.
"Sebelum pertemuan ini bahwa ya kami saling menegaskan dan mengoonfirmasi info yang kami terima masing-masing, terutama pada saat waktu pembahasan PKPU tanggal 20 September 2023 itu," kata Doli.
Dia kemudian meminta sekretariat dan tenaga mahir Komisi II DPR saat itu memeriksa kembali dokumen pembahasan.
Pernyataan itu disampaikan setelah Doli berbareng sejumlah personel Komisi II DPR periode sebelumnya memeriksa kembali dokumen pembahasan dalam pertemuan di area Senayan, Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku terkejut ketika polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 muncul dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Doli mengatakan, dirinya semula memilih tidak banyak berkomentar mengenai persoalan tersebut. Namun, dia merasa perlu memberikan penjelasan setelah muncul pihak yang dinilai mengaitkan tanggung jawab atas ketentuan itu dengan Komisi II DPR.
Berdasarkan catatan kami, informasi ini penting untuk diketahui masyarakat luas.