Bikin Stiker WhatsApp dari Wajah Orang Lain, Bisa Dipidana?
Jakarta - Mengubah foto wajah seseorang menjadi stiker WhatsApp mungkin terlihat sebagai candaan di antara teman. Namun, penggunaan wajah orang lain tanpa persetujuan dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama jika foto tersebut digunakan atau disebarluaskan dengan cara yang merugikan pemiliknya.
Dalam konteks hukum Indonesia, wajah dapat termasuk data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara khusus memasukkan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Penjelasan UU tersebut menyebut gambar wajah sebagai salah satu contoh data biometrik yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Lantas, apakah membuat dan menggunakan stiker WhatsApp dari wajah orang lain secara otomatis merupakan tindak pidana?
Wajah orang lain termasuk data pribadi
UU PDP mengatur bahwa data biometrik merupakan data pribadi yang bersifat spesifik. Gambar wajah termasuk dalam kategori tersebut karena karakteristik wajah dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menegaskan bahwa foto seseorang, khususnya yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk data pribadi. Pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan data pribadi harus memiliki dasar pemrosesan yang sah.
Karena itu, penggunaan foto seseorang sebagai bahan stiker perlu memperhatikan hak orang yang wajahnya terdapat dalam foto tersebut.
Harus ada dasar pemrosesan yang sah
UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan harus memperoleh persetujuan yang sah. Persetujuan tersebut dapat diberikan secara tertulis atau terekam, termasuk melalui sarana elektronik.
Mahkamah Konstitusi pada Maret 2026 juga menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan harus didasarkan pada persetujuan yang sah dari subjek data pribadi.
Dengan demikian, persoalan hukum tidak semata-mata terletak pada tindakan menjadikan foto sebagai stiker WhatsApp. Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana foto tersebut diperoleh, digunakan, dan disebarluaskan, serta apakah terdapat dasar yang sah untuk pemrosesan data pribadi tersebut.
Bisa terancam pidana
UU PDP memuat larangan bagi setiap orang untuk secara melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3).
Untuk penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum, Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara itu, pengungkapan data pribadi secara melawan hukum berdasarkan Pasal 67 ayat (2) dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Namun, penerapan ketentuan pidana tidak dapat disimpulkan hanya dari fakta bahwa seseorang membuat stiker menggunakan wajah orang lain. Unsur-unsur tindak pidana dan keadaan konkret dalam suatu perkara tetap harus diperiksa terlebih dahulu.
Jika stiker digunakan untuk menghina
Persoalan hukum juga dapat berbeda apabila stiker tersebut digunakan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengatur Pasal 27A mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik. Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 45 ayat (4), dengan ancaman penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Artinya, konteks penggunaan stiker menjadi penting. Stiker yang dibuat untuk penggunaan pribadi dan tidak merugikan seseorang memiliki situasi hukum yang berbeda dengan stiker yang digunakan untuk mempermalukan, merendahkan, atau menyerang nama baik seseorang.
Jangan sembarangan menggunakan foto orang lain
Masyarakat sebaiknya meminta izin terlebih dahulu sebelum menggunakan foto yang menampilkan wajah orang lain untuk membuat stiker, terlebih jika stiker tersebut akan disebarkan kepada banyak orang atau digunakan di berbagai grup percakapan.
Selain untuk menghindari persoalan hukum, meminta izin merupakan langkah untuk menghormati privasi dan hak seseorang atas penggunaan foto dirinya.
Dengan demikian, menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tidak otomatis menjadi tindak pidana dalam setiap keadaan.
Namun, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran pelindungan data pribadi atau ketentuan pidana lain, terutama ketika dilakukan tanpa dasar yang sah, menimbulkan kerugian, atau digunakan untuk menyerang kehormatan seseorang.