Jelajahi BDT NEWS

Mendikdasmen: Kebijakan Tak Naik Kelas Berlaku Tahun Ajaran 2027/2028

Mendikdasmen Abdul Mu'ti umumkan kebijakan tidak naik kelas mulai berlaku 2027/2028. Kebijakan ini fokus pada akademik dan karakter siswa.

cnnindonesia.com (Sumber) via CNN Nasional • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 54 menit yang lalu
2 menit baca 0

Jakarta, BeritaDuniaTerbaru.com -- Kebijakan tidak naik kelas secara otomatis akan diterapkan mulai tahun ajaran 2027/2028. Pernyataan ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu.

Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa rencana penerapan kebijakan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat persetujuan. Saat ini, pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan menteri beserta petunjuk teknis sebagai landasan operasional.

"Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan," kata Abdul Mu'ti saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurut Abdul Mu'ti, mekanisme kenaikan kelas ke depan tidak hanya mempertimbangkan kemampuan akademik atau penguasaan materi pelajaran. Perkembangan karakter peserta didik juga akan menjadi salah satu aspek yang disesuaikan.

Ia mengungkapkan, kebijakan kenaikan kelas yang berlaku selama ini menimbulkan sejumlah keluhan dari kalangan guru. Di sisi lain, capaian akademik peserta didik masih perlu ditingkatkan sehingga diperlukan pendekatan yang mampu mendorong semangat belajar sekaligus mempersiapkan siswa menghadapi tantangan masa depan.

"Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat," terang Abdul Mu'ti.

Selain aturan mengenai kenaikan kelas, pemerintah juga menyiapkan kebijakan penjurusan peserta didik yang telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo. Kedua kebijakan tersebut masih memerlukan penyelesaian regulasi dan aturan teknis sebelum diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028.

(antara/isn)

Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK