Jelajahi BDT NEWS

Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur Jadi Oktober 2028, Ini Ketentuannya

Waktu penerapan aturan kewajiban memiliki sertifikat halal resmi diundur.

finance.detik.com (Sumber) via Detik Finance • Redaksi BDT News (Penerbit) Diperbarui 1 jam yang lalu
2 menit baca 0

BeritaDuniaTerbaru.com, Jakarta — Pemerintah resmi mengundur waktu penerapan kewajiban sertifikasi halal. Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan ekosistem halal nasional serta menyerap masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa awalnya kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan berlaku pada 18 Oktober 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Namun, pemerintah kemudian memperpanjang tenggat tersebut melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024. "Berdasar hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat," jelas Susiwijono dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026). Dengan penyesuaian jadwal ini, terdapat sejumlah perubahan batas waktu kewajiban memiliki sertifikasi halal untuk berbagai produk dan sektor usaha. Penyesuaian mencakup perubahan Pasal 160, di mana kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, dimulai pada 18 Oktober 2028. Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai dengan 17 Oktober 2028. Selanjutnya, penyesuaian juga mencakup perubahan Pasal 160 ayat (3), yaitu kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri dimulai pada 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Selain itu, penyesuaian dilakukan terhadap sejumlah kelompok produk yang sebelumnya memiliki masa penahapan sampai dengan tahun 2026 yang diatur dalam Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g. Kelompok produk tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan, yang masa penahapannya disesuaikan menjadi sampai dengan 17 Oktober 2028. Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian terhadap aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 sesuai dengan perubahan PP tersebut, serta mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. "Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem," tegas Susiwijono. Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian dan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha, menjaga kelancaran perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia.
Bagikan Facebook X WhatsApp Telegram LinkedIn VK