Denpasar, BeritaDuniaTerbaru.com --
Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap 21 orang yang terlibat dalam kasus penimbunan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan harga yang jauh melampaui ketentuan. Para pelaku diketahui menjual satu liter Pertalite dengan harga mencapai Rp200 ribu.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Bali Komisaris Besar Wisnu Prabowo, Sabtu (17/10), penjualan dilakukan melalui media sosial Facebook dengan sistem cash on delivery (COD).
"Para pelaku yang diamankan berasal dari delapan polres jajaran," kata Wisnu. Rinciannya, lima orang dari Polresta Denpasar, empat orang dari Kepolisian Resort Klungkung, masing-masing dua orang dari Kepolisian Resort Jembrana, Karangasem, dan Badung, serta satu orang masing-masing dari Kepolisian Resort Buleleng, Gianyar, dan Bangli.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 753 liter Pertalite beserta beberapa barang pendukung operasional. Nantinya, barang bukti BBM tersebut akan diserahkan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali Ajun Komisaris Besar Chandra C Kesuma menjelaskan bahwa para pelaku tidak diproses secara hukum pidana. Mereka hanya dikenakan kewajiban wajib laporan dan diminta mengikuti kegiatan sosial sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Chandra menyampaikan, keputusan itu diambil karena para pelaku tersebut termasuk dalam kategori pertama, yakni pelaku perorangan dalam skala kecil atau yang baru pertama kali melakukan pelanggaran.
Penanganan tersebut merujuk pada Pasal 613 ayat 3 KUHP yang mengatur pelanggaran tata niaga BBM dengan mengutamakan pendekatan pembinaan dan sanksi administratif. Melalui kebijakan ini, polisi berharap dapat lebih fokus mengejar penimbun BBM bersubsidi berskala besar yang dinilai lebih merugikan masyarakat.
Chandra juga menegaskan, database milik aparato penegak hukum telah mencatat para pelaku yang telah diamankan. Jika mereka mengulangi perbuatan yang sama, proses hukum akan segera diterapkan.
"APHI sudah memiliki database, kemudian kami juga melihat alat bukti lainnya, baik dari telepon seluler maupun dari barang bukti lainnya," kata Chandra.
(tim/isn)